Tugas Pokok Dan Fungsi KIM

  1. Pelindung KIM
    Memberikan arahan, pembinaan, dukungan, dan perlindungan terhadap seluruh kegiatan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) agar berjalan sesuai tujuan, peraturan, dan kebutuhan masyarakat.
  2. Ketua Kelompok Informasi Masyarakat (KIM)
    Memimpin, mengoordinasikan, dan bertanggung jawab atas seluruh pelaksanaan program, kegiatan, serta pengembangan organisasi KIM.
  3. Wakil Ketua KIM
    Membantu Ketua dalam menjalankan tugas organisasi serta menggantikan Ketua apabila berhalangan hadir atau tidak dapat melaksanakan tugas.
  4. Sekretaris KIM
    Mengelola administrasi, surat-menyurat, dokumentasi, penyusunan laporan, serta pencatatan seluruh kegiatan organisasi KIM.
  5. Bendahara KIM
    Mengelola keuangan organisasi, termasuk pencatatan pemasukan dan pengeluaran, penyusunan laporan keuangan, serta menjaga tertib administrasi keuangan KIM.
  6. Seksi Organisasi dan Peningkatan SDM
    Mengelola pengembangan organisasi dan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia anggota KIM melalui pelatihan, pembinaan, dan kegiatan penguatan kompetensi.
  7. Seksi Pengelolaan dan Akses Informasi
    Mengumpulkan, mengelola, dan menyediakan informasi yang bermanfaat serta memudahkan akses informasi bagi masyarakat.
  8. Seksi Pelayanan dan Diseminasi Informasi
    Melaksanakan pelayanan informasi kepada masyarakat serta menyebarluaskan informasi melalui berbagai media komunikasi secara tepat dan efektif.
  9. Seksi Pengembangan Usaha dan Ekonomi Produktif

Mengembangkan kegiatan usaha dan ekonomi produktif berbasis potensi lokal guna meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat.